Uselnews.com, Kabupaten Blitar - Bupati Blitar Rini Syarifah menyerahkan 100 sertipikat tanah kepada eks pekerja PT. Harta Mulia Desa Modangan, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, Senin (22/4/2024).
Bupati Rini menyampaikan rasa bahagianya karena bisa membantu warga mendapatkan legalitas tanah yang mereka tempati selama ini. Bupati Blitar perempuan pertama tersebut juga berpesan agar sertipikat tanah yang diberikan ini bisa dijaga dengan baik oleh warga.
“Sertipikat yang bapak ibu terima bisa dijadikan agunan di bank. Saya harap bapak ibu tidak memanfaatkannya untuk keperluan konsumtif namun bisa dijadikan modal usaha untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga,” ungkap Rini.
Bupati yang kerap disapa Mak Rini ini juga memberikan pemahaman kepada warga agar tidak takut mengurus sertifikasi atas tanahnya. Ia berpesan kepada BPN Kabupaten Blitar agar terus memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang program PTSL.
“Masih banyak masyarakat yang ragu untuk membuat sertifikat karena akan menimbulkan hal hal rumit di masa depan. Saya berharap BPN dapat meluruskan hal hal semacam ini karena negara hadir untuk membantu masyarakat agar tidak timbul konflik,” katanya.
Terpisah, Wima Brahmantya selaku Direktur Utama PT. Harta Mulia Blitar mengatakan langkah ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Reforma Agraria dan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria, yang mewajibkan pihaknya melepas minimal 20 persen lahan perkebunan. Diharapkan dengan adanya redistribusi ini bisa memberikan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Redistribusi ini juga bakal menciptakan kondusifitas warga yang menempati tanah PT Harta Mulia. Sehingga dengan begitu diharapkan konflik agraria di lokasi itu bisa berkurang.
“Jadi pada hari ini, kita secara resmi melepas lahan yang dikuasai oleh PT Harta Mulia," tukas Wima Brahmantya.
Penulis : Haniv Avivu Rohman