Skip to main content

Bupati Kaur Lismidianto Pimpin Rakor Percepatan Pembangunan Jalan Dua Jalur Kemuning-Linau

Bupati Kaur Lismidianto Pimpin Rakor Percepatan Pembangunan Jalan Dua Jalur Kemuning-Linau

Uselnews.com, Kaur - Peningkatan progres kapasitas jalan melalui jalan nasional dengan ruas jalan Kemuning-Linau desa Kasuk Baru Kecamatan Tetap hingga Desa Tanjung Besar/Sedaya Baru menjadi perhatian khusus bagi pemerintah Kabupaten Kaur. 

Demi percepatan tersebut, Bupati Kaur  Lismidianto, SH, MH memimpin rapat percepatan tersebut dengan OPD teknis terkait tentang perkembangan rencana percepatan pembangunan tahap pertama akan segera dimulai dengan pembebasan lahan di ruas jalan sepanjang 800 Meter  dengan lebar 25 meter. 

Bupati Kaur Lismidianto, SH, MH meminta kepada OPD teknis yag terlibat untuk memahami tupoksi dalam mendukung percepatan pembangunan jalan dua jalur tersebut. 

"Saya minta seluruh OPD untuk segera menindak lanjuti, agar pembangunan jalan dia jalur bisa segera terlaksana" minta Lismidianto, SH, MH dengan nada Tegas, Selasa (14/2). 

Lanjut Bupati juga meminta kepada seluruh kepala OPD untuk tetap berkoordinasi dengan semangat dan memiliki keyakinan  bahwa apa yang dikerjakan tersebut pasti akan membuahkan hasil

“Koordinasi, komunikasi hartus terus ditingkatkan, yang tidak mampu silahkan sampaikan, yang mampu mari ajarkan kepada yang belum mampu, jangan kerja menungu schedule bila bisa kita percepat kenapa tidak” tambah Lismidianto, SH, MH. 

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Dr. Hifthario Syahputra, ST, M.Si membenarkan bahwa rapat yang dilaksanakan di ruang bupati kaur merupakan rapat lanjutan percepatan pembangunan jalan dua jalur

“Beberapa tahapan yang akan kita laksanakan melibatkan beberapa stakeholder agar proses percepatan pembangunan jalan dua jalur bisa selesai sesuai dengan waktu yang jadwalkan”, jelas Hifthario. 

Untuk pelaksanaan, Hifthario mengaku akan melewati mekanisme tahapan yang terdiri dari empat tahapan diantaranya perencanaan, persiapan, pelaksanaan pengadaan tanah, serta serah terima hasil. 

“Saat ini, tahap awal kita ikuti aturan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, ketika tahapan sudah sesuai dengan mekanisme yang ada, kita akan laksanakan secepatnya, yang pasti sesuai aturan pedoman", tutup Hifthario. 

(Pewarta : Mepa Idamayati/Adv)