Skip to main content

Diduga Melakukan Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur, Seorang Pria Diamankan Polisi

Terduga Pelaku Diamankan /Foto : Dok Pol

Uselnews.com, Bengkulu Tengah - Kepolisian Sektoral (Polsek) Pondok Kelapa berhasil mengamankan seorang pria warga Pondok Kelapa karena dilaporkan melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawa umur, Jumat (06/1) malam. 

Terduga pelaku dilaporkan ibu korban berawal pada tanggal 11 November 2022 yang lalu, diketahui oleh pihak keluarga dengan melihat hasil screenshoot percakapan aplikasi media sosial. Keduanya diduga sudah melakukan hubungan suami istri. Melihat hal tersebut, pihak keluarga memilih untuk melaporkan kejadian tersebut kepihak kepolisian. 

"Terduga pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut dengan sangkaan melanggar pasal 81 Ayat (1), (2) Jo Pasal 76 D dan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E UU No.35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak", terang Kapolres Benteng AKBP Rido Purba, S.IK, MH, melalui Kasubsi Penmas Aipda Farizal, MH, Sabtu (07/01/2022).

(Editor : Putra)