Skip to main content

Edarkan Samcodin Tanpa Izin, Pria Tanjung Kurung Diamankan Satnarkoba Polres Bengkulu Selatan

Terduga Pelaku Diamankan

Uselnews.com, Bengkulu Selatan - Tim Sat Resnarkoba Polres Bengkulu Selatan berhasil mengamankan HU (31) warga Tanjung Kurung, Desa Ketaping Kecatan Manna Kabupaten Bengkulu Selatan ditangkap lantaran tanpa hak dan melawan hukum mengedarkan atau menjual obat batuk Merk Samcodin. Pelaku ditangkap pada, Kamis (17/03/2022) malam di Jl Pangeran Duayu Kelurahan Pasar Bawah Kecamatan Pasar Manna Kabupaten Bengkulu Selatan.

AKBP. Juda Trisno Tampubolon, MH melalui Kasi Humas AKP Sarmadi dalam keterangan persnya mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat sekitar. Sekira pukul 22.00 WIB, Tim Sat Resnarkoba Polres Bengkulu Selatan melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terlapor di TKP. Pada waktu melakukan penangkapan dan penggeledahan tersebut, Tim menemukan barang bukti berupa 10 Box obat batuk merk Samcodin dibagasi sepeda motornya, kemudian 30 Box obat batuk merk Samcodin.

“Selanjutnya Terlapor dan Barang Bukti diamankan ke Polres Bengkulu Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

Pengguna maupun pengedar obat ilegal bisa dikenakan tindakan hukum. Pengguna penyalahgunaan obat dikenakan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Sementara untuk pengedar bisa dikenakan Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 tahun 1999).

(Editor : Rindiani)