Uselnews.com, Kota Bengkulu - Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu, Ditresnarkoba Polda Bengkulu melalui Subdit II berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja. Dari hasil pengungkapan tersebut, berhasil diamankan dua orang pria inisial DA (23) dan PO (25) yang merupakan warga Talang Empat Bengkulu Tengah.
Kronologis penangkapan sendiri bermula dari laporan masyarakat akan dilakukan transaksi narkotika di kawasan Kelurahan Lingkar Timur, Kecamatan Singgaran Pati Kota Bengkulu. Kemudian anggota Subdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua terduga pelaku.
"Kedua terduga pelaku berhasil diamankan saat keduanya sedang berada diwarung", ujar Kanit I Subdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu AKP Agus Saputra.
Setelah dilakukan penangkapan, tim kemudian melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan 2 paket ganja yang disimpan pelaku didalam saku celana pelaku. Penggeledahan pun kembali dilakukan terhadap kedua terduga pelaku dirumah pelaku didampingi warga sekitar di kawasan Talang Empat, Bengkulu Tengah, tim berhasil mengamankan 1 paket besar narkotika jenis ganja.
“Kita lakukan penggeledahan dirumah pelaku DA dan kita temukan ganja paketan besar yang dibungkus kertas koran oleh pelaku. Kemudian barang bukti itu kita amankan dan kita bawa ke Polda Bengkulu,” tambahnya.
Sementara itu, terhadap kedua terduga pelaku memiliki peran sebagai pengedar. Menurut pengakuan keduanya barang haram itu mereka beli atau didapat dari rekannya yang ada diluar Provinsi Bengkulu, berinisial AD. Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
”Selain mengamankan pelaku, anggota juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantanya, 2 paket ganja dibungkus kertas putih, 1 paket ganja disimpan dalam kotak rokok, 1 paket besar ganja dibungkus kertas koran, dan handphone.
"Semuanya sudah kita bawa ke Polda Bengkulu untuk ditindaklanjuti", ungkas AKP Agus Saputra.
(Editor : Putra)