Skip to main content

Kasus Dugaan Pemaksaan VCS oleh Oknum Polisi Mencuat, Mahasiswi Tempuh Jalur Hukum

Foto : Terduga Pelaku

Uselnews.com, Jakarta - Seorang anggota kepolisian berpangkat Bripda (YZ) yang berdinas di Jakarta dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri atas dugaan pemaksaan video call sex (VCS) terhadap seorang mahasiswi, (2/6). 

Berdasarkan keterangan pelapor, peristiwa bermula saat korban baru mengenal terduga pelaku melalui media sosial. Oknum polisi yang disebut baru berdinas sekitar 1,5–2 tahun itu diduga terus-menerus membujuk dan memaksa korban untuk melakukan VCS.

Korban menolak dan memilih menempuh jalur hukum. Menanggapi serius ia menyampaikan Dalam laporannya, korban meminta Propam menindak tegas oknum tersebut sesuai peraturan yang berlaku.

Jika terbukti, yang bersangkutan akan dikenakan sanksi kode etik hingga pidana sesuai UU yang berlaku,”.

Sesuai Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, anggota yang terbukti melakukan pelanggaran asusila dapat dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Hingga berita ini ditayangkan, terduga pelaku belum memberikan keterangan resmi. Propam menyatakan akan memanggil saksi-saksi dan mengumpulkan bukti digital terkait kasus tersebut. (**)