Uselnews.com, Kota Bengkulu - Seorang pria inisial SR (28) warga Desa Tumbuan Kabupaten Seluma berhasil diamankan Polresta Bengkulu, Jumat (06/1) karena tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Berawal dari laporan masyarakat, terkait adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika. Kepolisian Resort Kota lansung menerjunkan tim Opsnal Sat Resnarkoba untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Hasilnya, tim berhasil mengamankan SR (28) saat berada di TKP Kelurahan Betungan Kota Bengkulu", terang Kapolresta Bengkulu AKBP Andi Dady Nurcahyo Widodo EP, S.IK,melalui Kasi Humas AKP Sugiarto.
Tim juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti pendukung, diantaranya 1 (satu) paket yang diduga kuat narkotika golongan satu jenis tanaman ganja dibungkus dengan kertas buku dan diakui terduga pelaku sebagai miliknya.
"Untuk pemeriksaan lebih lanjut, terduga pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan ke Mapolresta Bengkulu", pungkasnya sembari menyebut pihak kepolisian memberi ucapan terimakasih atas partisipasi masyarakat yang memberikan bantuan berupa informasi sehingga kepolisian dapat segera menindak lanjuti.
(Editor : Putra)