Skip to main content

Polisi Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak Kandung

Terduga Pelaku Diamankan

Uselnews.com, Kota Bengkulu - Buru pelaku dugaan perkara tindak pidana persetubuhan anak bawah umur yang dilaporkan terjadi pada, Kamis tanggal 05 Agustus, Polres Bengkulu turunkan Tim Opsnal Macan Gading yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau S.IK, MH,.

Hasilnya, seorang pria berusia 36 tahun yang bekerja sebagai pembuat batu bata berhasil diamankan dan telah diserahkan kepada Kanit PPA IPDA Arnita Ninggolan, SH, dan Kanit Pidum IPDA Rido Fajri SH, yang ikut serta dalam kegiatan penangkapan terang Kapolres Bengkulu Polda Bengkulu AKBP Andi Dady Nurcahyo Widodo EP, S.IK, melalui Kasi Humas AKP Sugiharto.

"Diketahui terduga pelaku merupakan ayah kandung dari korban yang baru berumur 14 tahun dan berstatus sebagai pelajar", tambahnya.

Laporan yang kita terima, kejadian persetubuhan berlangsung saat sang Ibu tengah keluar rumah arisan dan pelaku kemudian memaksa korban untuk melakukan perbuatan tersebut.

(Editor : Rindiani)