Skip to main content

Tiga Pelaku Pencuri TBS dan Penganiaya Satpam Agricinal Ditangkap Polisi

Tiga Terduga Pelaku Diamankan /Foto : FR

Uselnews.com, Bengkulu Utara - Unit Pidum Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama pada akhir Desember 2022 lalu TKP di Afdeling I jalur 50 PT Agricinal Desa Pasar Sebelat Kecamatan Putri Hijau, Bengkulu Utara. Dengan korban Eko Mawanto Satpam PT Javas Anugerah Perkasa Satker Agricinal.

Menurut Kapolres Bengkulu Utara Polda Bengkulu AKBP Andy Pramudya Wardana, SIK, MM melalui Kasat Reskrim Iptu Ardian Yunnan Saputra, S.T.K, S.I.K mengungkapkan ketiga pelaku yang berhasil diamankan yakni SU (41), MS (38) dan SD (23) yang semuanya warga Desa Pasar Sebelat Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara.

“Ketiga pelaku kepergok korban dan rekan satpam lainnya saat melakukan pencurian tandan buah sawit milik PT Agricinal. Setelah berdebat cukup alot pelaku mengancam akan menyabet korban menggunakan egrek ,” terangnya.

Berdasarkan kesaksian kronologis kejadian berawal pada, Sabtu 24 Desember 2022 sekira pukul 13.30 WIB, korban bersama rekan satpam lainnya patroli rutin ke afdeling I jalur 50 PT Agricinal. Saat diperjalanan korban menemukan ketiga pelaku sedang memanen atau melakukan pencurian TBS kelapa sawit di Afdeling 1 Jalur 50 PT. Agricinal.

Pada saat hendak diamankan, para pelaku melakukan perlawanan dengan cara menyabet dengan egrek. Untungnya pada kejadian tersebut saksi dapat menahan benda tajam dari pelaku. Namun naas pelaku sempat menendang punggung sebelah kiri korban dari samping kiri korban sehingga korban terjatuh dan dipukuli pada bagian kepala oleh ketiga pelaku.

Akibat kejadian tersebut, korban muntah-muntah dan mengalami pusing hingga menjalani pengobatan di Medical Klinik Desa Kota Bani. Hingga saat ini ketiga terduag pelaku sudah diamanakan di Polres Bengkulu Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

(Editor : Putra)