Uselnews.com, Bengkulu Utara - Kepolisian Sektor Putri Hijau Polres Bengkulu Utara berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis bio solar diwilayahnya, Rabu (14/09) sekira jam 23.00 WIB, saat petugas Polsek Putri Hijau sedang melaksanakan Patroli ketika melintas di Jalan Raya Desa Cipta Mulya. Tepat di depan salah satu warung milik salah seorang warga, petugas melihat kedua pelaku yakni inisial BS (46) dan Pa (51) sedang menyalin minyak jenis Bio Solar dari jeriken ke jeriken.
Petugas kemudian mendatangi pelaku dan bertanya kepada pelaku dan memeriksa area sekitar rumah pelaku. Setelah diperiksa benar saja pelaku tidak dapat menunjukkan surat ijin yang sah atas kepemilikan ratusan liter BBM subsidi tersebut.
“Ada 38 (tiga puluh delapan) jeriken ukuran 35 liter berisi BBM subsidi jenis Bio Solar, 2 Jeriken ukuran 35 liter berisi BBM subsidi jenis Pertalite dan 6 Jeriken ukuran 10 liter berisi BBM jenis Bio solar,” ungkap Kapolsek AKP Erwin Setiawan, S.I.K., MH
Guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, baik pelaku dan barang bukti diamankan petugas serta melimpahkan kasus ini unit Tipidter Satreskrim Polres Bengkulu Utara.
(Editor : Rindiani)