Skip to main content

Izin Dinyatakan Lengkap, PT FBA Segera Melakukan Penambanganan Pasir Besi

Wakil Bupati Seluma Drs Gustianto /Foto : Wiwik Hadi

Uselnews.com, Seluma - Bupati Seluma Erwin Octavian, SE melalui Wakilnya Drs. Gustianto saat dikonfirmasi awak media menanyakan terkait izin PT Faminglevto Bakti Abadi (FBA) yang bergerak di Tambang Pasir Besi.

Wakil Bupati Drs. Gustianto menyampaikan bahwa semua izin untuk operasi semua sudah lengkap data tersebut didapat dari perizinan. wabup meminta tambang harus operasi karena semua izin sudah diterbitkan oleh kementrian.

" Izinnya semua sudah lengkap, pihak tambang harus segera operasi menambang. Memang kita ada program mudah berinvestasi tetapi bukan dimudah-mudahkan investasi, jelas kita meminta semua izin yang lengkap. kalau sudah lengkap apa yang ditunggu, pihak tambang harus segera lakukan penambangan" sampai Drs. Gustianto, Senin (16/01/2023)

Pihak perusaaan sudah menyampaikan izin ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Seluma. Izin UKL/UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan), PT FBA tidak masuk dalam kawasan Cagar Alam (CA), sudah memiliki izin Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) serta NIB (NOMOR INDUK BERUSAHA) dan KBLI (klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia). Begitu juga dengan Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) tahunan, termasuk siapa Kepala Teknik Tambang (KTT) semuanya sudah lengkap.

"PT FBA tidak garap cagar alam (CA). Izin untuk melakukan penambangan ini dari kementerian langsung jadi kalau semuanya sudah dilengkapi segera operasi, karena harus diketahui izin tersebut diturunkan langsung dari Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia. Semuanya ada peraturannya", jelas Gustianto

Hal ini dengan adanya Pasal 162 UU Minerba yang menyatakan bahwa setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan Usaha Pertambangan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sebelumnya, Ratusan masyarakat Desa Pasar Seluma Kecamatan Seluma Selatan, Rabu 28 Desember 2022 lalu, gelar aksi demo mendatangi tambang pasir besi milik perusahaan PT Faminglevto Bakti Abadi (FBA). 

Kedatangan masyarakat kali ini untuk mendukung keberadaan tambang, masyarakat berorasi di depan PT FBA menyatakan mendukung keberadaan PT FBA untuk melakukan aktifitas pertambangan di wilayah Desa Pasar Seluma dan Pasar Ngalam.

(Pewarta : Wiwik Hadi)