Uselnews.com, Bengkulu Selatan - Kepolisian Sektor (Polsek) Manna berhasil mengamankan seorang wanita inisial ST alias SA (30). Wanita asal Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Kota Manna diamankan terkait kepemilikan ratusan butir pil jenis Samcodin.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Juda Trisno Tampubolon, SH, S.IK, MH, melalui Kasi Humas Humas AKP Sarmadi membenarkan pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku di salah satu rumah kontrakan jalan Kapten Idri Kota Manna.
"Pengungkapan bermula saat Polsek Kota Manna menerima informasi tentang kecurigaan masyarakat terhadap aktivitas diduga penjualan obat terlarang sehingga langsung dilakukan penyelidikan", ujar AKP Sarmadi, Rabu (30/11).
Dari hasil penangkapan tersebut, tim berhasil mengamanka 1 strip pil jenis samcodin sebanyak 10 butir dan uang tunai sebesar Rp.391.000 diduga hasil penjualan samcodin. Saat itu melihat terduga pelaku membuang sebuah kantonh warna hitam saat di lakukan pemeriksaan di temukan 87 stripe pil jenis samcodin sebanyak 870 butir.
"Saat ditanya diakui benar miliknya sehingga langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut", pungkasnya mengakhiri.
(Editor : Nopin)