Uselnews.com, Seluma - Usai lakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin (10/4) kemarin, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma resmi menetapkan status tersangka kepada CW yang merupakan Kepala Bidang Pengadaan dan Pemberhentian Kepegawaian BKPSDM Seluma, Selasa (11/4/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Seluma Wuriadhi Paramita, SH. MH melalui Kasi Intel Andi Setiawan mengatakan, berdasarkan hasil dari pemeriksaan terhadap 9 orang yang diamankan saat melakukan OTT, penyidik resmi menetapkan salah seorang pejabat BKPSDM Seluma sebagai tersangka. tersangak CW diduga melakukan pungutan uang terhadap ratusan PPPK Tenaga Kesehatan di Kabupaten Seluma.
"CW yang merupakan ASN di BKSDM Seluma resmi kami tetapkan menjadi tersangka. Tersangka CW akan kita lakukan penahanan selama 21 hari kedepan", ujar Andi Setiawan saat melakukan konferensi pers.
Lanjut Andi Setiawan, dari pengakuan 8 orang yang telah diperiksa keseluruhnya membenarkan kalau setiap PPPK diwajibkan menyetor uang senilai Rp 300 ribu kepada CW. Uang tersebut dipungut untuk biaya menerbitkan SK PPPK.
"Uang tersebut dititipkan kepada salah satu PPPK inisial NA. NA ini berperan sebagai kordinator dan akan menyetorkan uang tersebut kepada tersangka CW. Setiap P3K Puskesmas diwajibkan setoran dengan uang yang sudah dimasukan ke dalam amplop," Jelas Andi.
Masih menurut Andi, OTT tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari salah satu PPPK Tenaga Kesehatan yang tidak kunjung mendapatkan SK lalu kemudian dimintai uang untuk mempermudah penerbit SK tersebut.
"Semua PPPK ini sebelumnya sudah dikumpulkan di Kota Bengkulu melalui setiap perwakilan. Sedikitnya ada 24 orang perwakilan PPPK Nakes dari Puskesmas dan Dinas Kesehatan," Papar Andi.
Dari hasil OTT Kejari Seluma berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp 27 juta dan 5 Unit handphone.
“Tersangka akan dijerat dengan pasal 12 huruf e UU 31 tahun 1999 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 53 ayat KHUP”, tutup Andi Setiawan.
Pewarta : Yudi Wusono