Skip to main content

Pengadilan Negeri Kepahiang Menolak Pembatalan Putusan BANI

Foto Istimewa

Uselnews.com, Kepahiang - Pengadilan Negeri Kepahiang menjatuhkan putusan menolak permohonan pembatalan putusan Arbitrase yang diajukan oleh Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepahiang dengan No Perkara 7/PDT.G/ 2021/PN KPH, pada Jumat (7 Januari 2022).

Putusan Arbitrase yang dimohonkan pembatalan adalah Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Nomor 43079/XII/ARB-BANI/2020 tanggal 16 September 2021 yang diregistrasi di PN Kepahiang pada 4 Oktober 2021.

Sebelumnya, CV Artha Swastika, melalui kuasa hukumnya dari Firma Hukum HILMAN WINOTO & PARTNERS, mengajukan penyelesaian sengketa pelaksanaan perjanjian yang dibuat antara CV Artha Swastika dengan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepahiang di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). 

Permohonan ke BANI terdaftar dengan Nomor Perkara 43079/XII/ARB-BANI/2020. Atas permasalahan tersebut, pada 16 september 2021, BANI menghukum Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepahiang untuk membayar seluruh biaya pekerjaan, denda dan seluruh biaya perkara yang telah dikeluarkan oleh CV Artha Swastika. 

Menurut M. Hasbullah, S.H., selaku salah satu kuasa hukum CV Artha Swastika, Setelah PN Kepahiang menolak permohonan pembatalan putusan Arbitrase yang diajukan oleh Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten  Kepahiang, tidak ada lagi upaya hukum yang dapat diajukan oleh Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepahiang selain melaksanakan isi putusan berupa membayar utang kepada CV Artha Swastika.

"Sebagaimana undang-undangan No 30 tahun 1999 Putusan BANI bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap serta mengikat bagi para pihak", ujar Hasbullah.

Selanjutnya, menurut Hilman Fidyansyah, S.H., selaku Koordinator Tim Kuasa Hukum CV Artha Swastika, Apabila dinas PU Kepahiang tidak beritikad baik untuk melaksanakan isi putusan, maka kami akan mengambil langkah sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dengan mengajukan pelaksanaan eksekusi terhadap putusan BANI.