Uselnews.com, Mukomuko - Polsek Mukomuko Selatan Polres Mukomuko berhasil menangkap seorang tersangka pencurian ternak (Curnak ) berinisial HY (37) warga Desa Semundam Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko.
Kapolres Mukomuko Nuswanto SH SIK., Melalui Kapolsek MMS IPTU Firman Syahputra, S.H., M.H., dalam releasenya, Minggu (23/10/2022) menyampaikan, tersangka HY ditangkap pihaknya pada hari Sabtu tanggal 22 Oktober 2022 sekira pukul 12.30 WIB.
Dijelaskan oleh Kapolsek MMS, tersangka HY diamankan karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian 2 (dua) ekor hewan ternak sapi yang terjadi pada, Jumat 07 Oktober 2022 sekira jam 01.00 WIB di Desa Bukit Harapan Kecamatan Air Rami Kabupaten Mukomuko.
Dari keterangan tersangka diketahui bahwa sebelum nya tersangka juga pernah melakukan pencurian hewan ternak sapi sebanyak 9 (sembilan) ekor ,bersama JI dan EH.
"Tersangka ini juga DPO Polres Bengkulu Utara (BU)", pungkas Kapolsek Mukomuko Selatan.
(Editor : Rindiani)