Skip to main content

Rakor Penetapan Harga TBS, Usin : Penetapan Harga Sawit Harus Masukkan Harga Cangkang Dalam Nilai Tambah

Rakor Penetapan Harga TBS

Uselnews.com, Bengkulu - Tim Penetapan Harga Sawit Provinsi Bengkulu kemarin kembali mengadakan rapat penetapan harga di Hotel Adeva, Senin (15/8/2022). Suasana rapat tim yang dipimpin langsung Kepala Dinas Pertanian, Holtikultura dan Perkebunan Propinsi Bengkulu Ir.Ricky Gunawan dihadiri juga perwakilan Komisi 2 DPRD Propinsi Bengkulu Usin Abdisyah Putra Sembiring,SH dan Yevri Sudianto,SH dan anggota tim lainnya.

Dalam rapat tersebut, anggota komisi 2 DPRD Provinsi Bengkulu Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH mengusulkan adanya nilai tambah dari Cangkang karena sesuai amanah didalam Permentan No.1 Tahun 2018 pada Pasal 12 yang mewajibkan perusahaan melaporkan penggunaan cangkang, jika dijual berapa ton dan jika dipakai sisa berapa ton.

“Usul dari kami kita harus sudah menjalankan permentan No.1 tahun 2018 terutama pasal 12, jadi rapat selanjutnya kita harus mengetahui berapa ton perbulan, jika dimanfaatkan pabrik maka laporkan berapa terpakai dan sisa berapa serta dijual berapa ton dan harganya, nanti kita akan gunakan rumus yang sesuai dengan permentan pembagi dalam memasukkan nilai tambah cangkang dalam satuan harga TBS per kilogramnya” pinta Usin Abdisyah Putra Sembiring,SH dalam rapat.

Ditambahkan Ketua DPD Partai HANURA Propinsi Bengkulu ini, cangkang bukanlah limbah yang tidak memiliki nilai. Saat ini justru harga cangkang perkilonya sama dengan harga sawit di kalangan petani.

”Seharusnya kita malu menetapkan harga TBS sawit tanpa memasukkan perhitungan nilai tambah cangkang, karena kemarin gembur-gembor kita melakukan pelepasan eksport perdana cangkang, artinya cangkang punya nilai atau harga. Oleh karena itu tim harus bisa menghitung berapa kilo cangkang yang dihasilkan dari 1 ton TBS ? Katakanlah 100kg Lalu berapa harganya cangkang dijual PKS ke eksportir itu ? Katakanlah Rp.700/Kg  Jadi tinggal mengalikan saja menjadi 70.000 dibagi 1.000 (1 ton) sama dengan Rp.70. Nah nilai tambah Rp.70,- ini ditambahkan sebagai nilai tambah cangkang pada saat menjumlahkan harga total TBS per kilogramnya” beber Pengacara Kondang di Provinsi Bengkulu ini.

”Jika selama ini tim hanya memasukkan kolom tanpa nilai dari nilai tambah cangkang, kedepannya kita masukkan perhitungan nilai tambah cangkang sebagai penentu harga TBS sawit petani yang berasal dari laporan para PKS se Provinsi Bengkulu” tega Usin Abdisyah Putra Sembiring,SH yang diamini anggota tim.

"Berapa yang cukup signifikan agar tim memasukan harga cangkang sawit dalam unsur nilai tambah dalam penetapan harga TBS” kata Usin.

Dalam penetapan harga kemarin, Harga Tandan Buah Segar (TBS) di Provinsi Bengkulu ditetapkan terendah Rp.1.511 dan Harga Tertinggi Rp.2.020 per Kg dengan toleransi harga di Pabrik Rp.1.667 per Kg. Penetapan itu tertuang dalam rapat Tim Pembahasan Penetapan Harga Sawit Pemerintah Provinsi Bengkulu bersama DPRD.

Usin Abdisyah Putra Sembiring mengatakan, nanti kita minta Gubernur untuk mengajukan Perda Tentang Tata Niaga TBS di Provinsi Bengkulu. Dengan perubahan peraturan Gubernur menjadi Peraturan Daerah kita akan memasukkan sanksi yang tegas jika Perkebunan atau Pabrik yang nakal tidak mematuhi hasil penetapan harga.

”karena harga tersebut berasal dari evaluasi harga sebelumnya yang didapatkan dari laporan perusahaan, maka harga yang berlaku merupakan kesepakatan bersama yang melibatkan seluruh unsur. Harga akan terus berlaku sebelum dilakukan perubahan kembali” tutup Usin Abdisyah Putra Sembiring,SH yang didampingi anggota tim lainnya.

Ia berharap dalam 2 pekan kedepan harga sawit akan terus merangkak naik sehingga petani sawit segera pulih dari dampak anjloknya harga yang terjadi sejak beberapa bulan lalu.

Sawit kata Usin merupakan sektor pertanian perkebunan yang selama ini menjadi andalan masyarakat Provinsi Bengkulu.

“Kami sangat memahmi kondisi yang dirasakan petani kita tapi yang perlu sama-sama kita pahami, kondisi ini dampak dari kebijakan nasional. Kami minta kepada seluruh pengepul, toke dan pabrik CPO bisa mempedomani keputusan ini sehingga tidak merugikan petani” tutur dia. (Adv)