Uselnews.com - Revisi Peraturan Menteri Perdangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 menjadi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 sudah selesai dan diundangkan, meskipun dokumen beleid tersebut belum tersedia di laman resmi Kemendag. Hal ini disampaikan Menteri Perdagangan (Mendag) Republik Indonesia Zulkifli Hasan, Selasa (26/9).
Menurut Zulkifli Hasan, revisi tersebut akan mengatur dan menata platform dalam bisnis online. Seperti social commerce hanya boleh memfasilitasi promosi barang dan jasa. Karena sebelumnya social commerce TikTok lewat TikTok Shop membuat mematikan pedagang offline ataupun UMKM yang ada di beberapa daerah.
"Tidak boleh satu platform didalammnya mencakup semuanya, dia media sosial juga, dia perbankan, dia dagang juga bahkan toko juga. Gak boleh gitu, nanti yang lain bisa mati usahanya", ujar Zukifli Hasan.
Penataan ini sesuai klasifikasi seperti online shop, e-commerce, sosial media harus sesuai izin dari klasifikasinya. Sejatinya TikTok tidak dilarang beroperasi di Indonesia, hanya fungsinya sebagai sosial media bukan e-commerce.
"Kalau TikTok mau social commerce bikin izin sendiri, ketentuannya ada, dia mau jadi e-commerce silakan ada ketentuannya sendiri. Agar yang lain kita sebut fair trade bukan perdagangan bebas tapi diatur", jelas Zulhas.
Terlebih lagi terkait data para pengguna sosial media yang tidak boleh digunakan untuk kepentingan bisnis. Sebab, Indonesia memiliki UU Perlindungan Data Pribadi. (AFG)