Uselnews.com, Kota Bengkulu - Tim Opsnal Macan Gading Sat Reskrim Polres Bengkulu kembali melakukan penangkapan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau, S. I. K, M. H. Ed (54) seorang buruh harian lepas yang berstatus DPO diciduk atas perbuatannya terlibat pencurian di salah satu rumah warga di Jl. Basuki Rahmat Rt 04/01 Kelurahan Sawah Lebar Baru Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu pada tanggal 23 September 2022 lalu.
Pelaku yang diketahui warga Kelurahan Semarang, Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu mencuri burung pelapor yang sedang diletakkan dilantai dua rumah korban. Pelaku bersama rekannya yang sudah lebih dulu tertangkap kemudian menggasak dua burung jenis murai batu dengan cara memanjat tembok samping rumah korban.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.10.000.000, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bengkulu.
”Ini merupakan hasil pengembangan dari pelaku sebelumnya yang sudah lebih dulu tertangkap. Pelaku Ed alias Jon Black merupakan seorang residivis,” terang Kasat Reskrim.
(Editor : Rindiani)