Skip to main content

Terduga Pelaku Penggelapan Mobil Ditangkap Tim Macan Gading Polresta Bengkulu

Terduga Pelaku Diamankan

Uselnews.com, Kota Bengkulu - Seorang pria inisail JHT (26) warga Penurunan Kota Bengkulu diamanakan petugas Polresta Bengkulu lantaran membawa kabur satu unit mobil milik Sardono warga Lempuing Kota Bengkulu. 

Kronologis kejadian berawal saat pelaku meminjam satu unit mobil milik korban merek Daihatsu Xenia warna merah metalik melalui anak korban dengan alasan akan menjemput anaknya pada saat korban sedang tidak ada di rumah. Usai meminjam mobil tersebut nomor handphone pelaku tidak bisa dihubungi atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 223.000.000 dan melaporkan kejadian ini ke Polresta Bengkulu.

“Pelaku berhasil ditangkap pada, Kamis 1 Desember 2022 sekira pukul 23.45 WIB saat Team Resmob Macan Gading Sat Reskrim Polres Bengkulu mengetahui keberadaan pelaku di salah satu hotel Jl.Batang Hari Kelurahan Nusa Indah Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu,” terang Plt Kapolresta Bengkulu AKBP. Andi Dady melalui Kasi Humas AKP Sugiharto.

Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengatakan barang bukti telah digadaikannya. Kemudian Tim Resmob Macan Gading Sat Reskrim Polresta Bengkulu Langsung membawa pelaku dan barang bukti berupa uang hasil gadai untuk ditindaklanjuti. Petugas juga sesegera mungkin melakukan pengembangan untuk satu unit mobil Xenia yang telah digadai.

(Editor : Nopin)