Skip to main content

Dikonfirmasi Terkait Dugaan Pengarahan Pembelian Seragam, Kepala Sekolah MTsN 1 Kota Bengkulu Bungkam

Foto Ilustrasi

Uselnews.com, Kota Bengkulu - Dugaan Pengarahan Pembelian Seragam tahun ajaran 2026/2027 di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Kota Bengkulu yang menjadi soroton kian memanas.

Pasalnya saat redaksi coba mengkonfirmasi via no WhatsApp terkait pemberitaan sebelumnya, kepala sekolah MTsN 1 Kota Bengkulu tidak memberikan jawaban.

Sebelumnya mencuat dugaan pengarahan wali murid untuk membeli seragam sekolah di sejumlah konveksi tertentu tahun ajaran 2026/2027.

Dari informasi yang beredar, orang tua atau wali murid diduga diarahkan pihak sekolah untuk melakukan pembelian seragam pada tiga konveksi yang telah ditentukan.

Tiga konveksi tersebut yakni, Misya Konveksi yang beralamat di Jalan Zainul Arifin No. 32, Padang Nangka, Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu. Kemudian Agha Konveksi yang beralamat di Perum Kirana Indah Permai, Kandang Mas, serta Rully Konveksi yang beralamat di Jalan Hibrida 13, Perum Griya Asri, Kota Bengkulu.

Untuk jenis seragam yang disebut-sebut diarahkan untuk dibeli di konveksi tersebut meliputi baju putih, rok/celana biru, baju kotak-kotak, batik, pramuka, muslim, olahraga, pakaian Matsama hingga almamater.

Dari informasi yang diterima redaksi, menyebutkan adanya dugaan harga sejumlah seragam tersebut berada di atas harga pasaran. Namun, informasi mengenai harga maupun dugaan kerja sama antara pihak sekolah dengan konveksi tersebut masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi lebih lanjut.

Atas kejadian tersebut, kini menjadi perhatian karena pengadaan pakaian seragam sekolah memiliki ketentuan yang mengatur keterlibatan satuan pendidikan maupun pendidik dalam penjualan seragam.

Dalam PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Pasal 181 huruf a mengatur bahwa pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.

Sementara itu, ketentuan mengenai pakaian seragam sekolah juga diatur melalui Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Secara prinsip, pengadaan pakaian seragam menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik.

Ketentuan tersebut juga menjadi dasar bahwa pengadaan seragam tidak semestinya dilakukan dengan cara yang membatasi pilihan orang tua untuk mendapatkan seragam dari penyedia yang mereka kehendaki.

Jika benar terdapat pengarahan atau kewajiban kepada orang tua untuk membeli seragam di tempat tertentu, maka hal tersebut perlu diklarifikasi secara terbuka, termasuk mengenai mekanisme penentuan konveksi, dasar penetapan harga, serta ada atau tidaknya keterlibatan pihak sekolah dalam transaksi tersebut.

Apabila ditemukan adanya keuntungan atau komisi yang diterima pihak tertentu dari pengadaan seragam, persoalan tersebut tentu membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak yang berwenang.

Pewarta : Amril Ferdi Ganda