Uselnews.com, Bengkulu Utara - Tanggul kolam bekas tambang batu bara milik PT Injatama jebol dan menerjang kawasan pemukiman serta lahan pertanian warga di perbatasan Desa Pondok Bakil dan Desa Tanjung Alai, Kecamatan Napal Putih, Kabupaten Bengkulu Utara.
Dilansir dari Bengkulutoday, Luapan air dan lumpur dari bekas galian tersebut merendam puluhan hektare lahan produktif milik masyarakat.
Kepala Desa Pondok Bakil, Firman, menegaskan bahwa bencana ini merupakan akibat langsung dari pengabaian pengelolaan lingkungan oleh pihak perusahaan yang beroperasi di hulu desa mereka.
"Ini murni akibat jebolnya bendungan kolam bekas tambang PT Injatama yang berada di atas wilayah desa kami. Sejak dulu beroperasi, pihak perusahaan tidak pernah berkoordinasi dengan pemerintah desa mengenai pengelolaan lingkungan," tegas Firman, Senin (14/9/2026).
Firman menambahkan bahwa laporan yang ia sampaikan mewakili kondisi riil di lapangan tanpa ada rekayasa. Lahan pertanian warga kini terancam gagal total akibat rendaman luapan bekas tambang tersebut.
"Laporan saya ini tidak mengada-ada, ini sesuai fakta di lapangan. Lahan pertanian warga terendam akibat luapan ini. Kami minta pihak berwenang segera turun tangan," lanjutnya.
Kasus jebolnya tanggul ini menambah panjang rekam jejak persoalan lingkungan dan hukum PT Injatama di Bengkulu Utara.
Perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas 6.000 hektare berdasarkan SK Bupati Nomor 270 Tahun 2010 ini tercatat memiliki serangkaian rekam jejak kelam.
Penambangan di Atas Jalan Provinsi
Sejak 2018, perusahaan dituding menambang di atas jalan milik Provinsi Bengkulu sepanjang 2,4 kilometer di Desa Gunung Payung, Kecamatan Pinang Raya. Persoalan ini sempat disorot Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu pada 2022, namun penanganannya dinilai menguap tanpa kejelasan hukum.
Pelaporan Resmi ke Kejagung RI
Lembaga Edukasi dan Kajian Daerah (LEKAD) resmi melayangkan laporan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terkait dugaan korupsi dan pelanggaran tata kelola pertambangan PT Injatama. Langkah ini diambil karena penanganan hukum di tingkat daerah dinilai tebang pilih.
Pengabaian Kewajiban Reklamasi Pascatambang
Meski izin IUP perusahaan telah berakhir pada 8 Februari 2025 lalu, kewajiban perbaikan lingkungan atau reklamasi lahan pascatambang tidak dijalankan. Pembiaran lubang bekas tambang hingga memicu banjir dinilai melanggar UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, PP No. 78 Tahun 2010, dan Permen ESDM No. 7 Tahun 2014.
Deretan Kasus Pertambangan Bermasalah
Kasus PT Injatama memperpanjang daftar hitam industri ekstraktif di Bengkulu Utara, menyusul penanganan hukum terhadap perusahaan tambang lain seperti PT Ratu Samban Mining, PT Tunas Bara Jaya, dan PT Inti Bara Perdana terkait izin serta kewajiban reklamasi pascatambang. (**)