Skip to main content

Pemuda di Argamakmur Gelapkan Uang Koperasi Hingga Rp 10 Juta Untuk Beli Chip Higgs Domino

Terduga Pelaku Diamankan

Uselnews.com, Bengkulu Utara - Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara berhasil mengamankan YS (21), pemuda Desa Karang Suci Kecamatan Kota Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara. Ia diamankan lantaran diduga menggelapkan uang milik Koperasi Damai Sejahtera sebesar Rp 10 Juta Rupiah. 

Menurut Kapolres Bengkulu Utara, AKBP. Anton Setyo Hartanto, melalui KBO Reskrim, Ipda Joko Susanto menyampaikan, kecurigaan pimpinan koperasi Damai Sejahtera mulai timbul lantaran pada malam hari tanggal 3 desember 2021, terduga pelaku tidak datang ke kantor seperti biasanya.

“Pelaku tidak  kunjung setor, bahkan  keberadaannya mulai tidak diketahui. Padahal terduga pelaku merupakan karyawan bagian penagihan,” terang Ipda Joko, Rabu (8/12). 

Ipda joko menambahkan, besoknya pimpinan koperasi berinisiatif menemui nasabah yang biasa ditagih oleh tersangka. Betapa terkejutnya sang pimpinan, ketika mengetahui bahwa  6 orang  nasabah telah melakukan pelunasan. Namun, bukti promise belum disobek, serta belum diserahkan pada nasabah. Lebih parahnya lagi, 5 orang nasabah lain ternyata tidak melakukan pinjaman alias fiktif.

“Modusnya terduga pelaku menggunakan KTP nasabah untuk proses pencairan. Uang hasil pinjaman fiktif serta uang hasil penagihan yang berjumlah Rp. 10.950.000 tersebut, dipakai untuk kepentingan pribadi selama pelariannya. Termasuk, sering Top Up game online atau untuk beli Chip Domino", jelasnya. 

Saat ini pelaku berhasil diamankan bersama beberapa barang bukti berupa 12 lembar kartu promise berserta foto copy KTP, Satu lembar surat keterangan dari Koperasi Damai Sejahtera atas nama YS, tertanggal 04 Desember 2019 dan 1eksemplar buku daftar gaji karyawan Koperasi Damai Sejahtera.

“Akibat ulahnya pelaku akan dijerat pasal 374 Subsider pasal 372 KUHP,Juncto pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun kurungan  penjara", tutup Ipda joko.