Uselnews.com, Bengkulu Utara - Seorang pria inisial AA (34) warga Kecamatan Batik Nau, diamankan Unit Tipiter Satreskrim Polres Bengkulu Utara, terduga pelaku dilaporkan diduga melakukan pencurian TBS (Tandan Buah Segar) Sawit, Senin (07/03)
“Terduga pelaku diamankan setelah penyidik memiliki cukup bukti, termasuk laporan pihak korban PT. Agro Perak Sejahtera yang menyampaikan kejadian pencurian terjadi di Blok F9 dan F10” terang Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya Wardana, S.IK, melalui Kasi Humas AKP M. Asnawi.
"Pencurian terjadi pada, Minggu tanggal 13 bulan Februari 2022 yang lalu, dimana pelaku sempat dipergoki Tim Security namun kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor", tambahnya.
"Akibat kejadian tersebut, PT Agro Perak Sejahtera mengalami kerugian senilai Rp. 3.094.000 (Tiga Juta Sembilan Puluh Empat Ribu Rupiah) dan melapor kepada pihak kepolisian", pungkasnya mengakhiri.